Free xml sitemap generator

Minggu, 01 Januari 2012

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) setempat dengan melampirkan :
1
Untuk WP Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas :
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotocopy paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir ditentukan Direktorat Jenderal Pajak);
2
Untuk WP Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas :
a.
Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau fotocopy paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir ditentukan Direktorat Jenderal Pajak);
b.
Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (bentuk formulir ditentukan Direktorat Jenderal Pajak);
3
Untuk WP Badan :
a
Fotocopy akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap);
b
Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau fotocopy paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir ditentukan Direktorat Jenderal Pajak), dari salah satu pengurus aktif;
c
surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah satu pengurus aktif;
4
Untuk Bendahara sebagai Pemungut/Pemotong
a
Fotocopy KTP bendahara;
b
Fotocopy surat penunjukan sebagai bendahara.
5
Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemotong/Pemungut :
a
Fotocopy Perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b
Fotocopy NPWP masing-masing anggota joint operation;
c
Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau fotocopy paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir ditentukan Direktorat Jenderal Pajak), dari seorang pengurus Joint Operation.
6
Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar Kantor Pusat/domisili/suami.
7
Untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, persyaratan tambahan yang diminta antara lain sertifikat tanah dan/atau bangunan (bila tempat usahanya merupakan milik sendiri) atau surat perjanjian dan SPPT PBB (bila tempat usahanya bukan miliknya). SIUP dan Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung/Kelurahan.
8.
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini harus melalui pembuktian alamat dari WP tersebut.
9.
Khusus Wanita kawin dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan atas namanya sendiri, dengan persyaratan sesuai dengan kondisi dari wanita tersebut (butir 1 atau 2).
10.
Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Pendaftaran NPWP dan PKP Melalui Elektronik (Elektronik Registration)
Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id. Wajib Pajak cukup memasukkan data-data pribadi (KTP/SIM/ Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP melalui internet :
1
Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id;
2
Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration);
3
Pilih menu "buat account baru" dan isilah kolom sesuai yang diminta;
4
Setelah itu anda akan masuk ke menu "Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi". Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki;
5
Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut beserta Formulir Registrasi Wajib Pajak Orag Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
6
Tanda tangani formulir registrasi, kemudian kirimkan/sampaikan langsung bersama SKT sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT sementara anda. Setelah itu anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP agar melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan :
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi :
a.
Yang pindah tempat tinggal, melampirkan surat keterangan pernyataan pindah tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili yang baru dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir ditentukan Direktorat Jenderal Pajak). Dalam hal WP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pernyataan tersebut dapat berupa surat keterangan dari pimpinan instansi atau perusahan.
b.
Yang pindah tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, melampirkan surat pernyataan tempat tinggal kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari WP.
2.
Wajib Pajak Badan :
a.
Pindah tempat kedudukan, melampirkan surat pernyatan tempat kedudukan yang baru dari salah seorang pengurus yang aktif (bentuk formulir ditentukan Direktorat Jenderal Pajak).
b.
Pindah tempat kegiatan usaha, melampirkan surat pernyataan tempat kegiatan usaha baru dari salah seorang pengurus yang aktif (bentuk formulir ditentukan Direktorat Jenderal Pajak).
Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh :
1.
WP dan/atau ahli warisnya karena WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Misalnya :
a.
WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, diisyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang;
b.
WP meninggal dan meninggalkan warisan. Apabila selesai dibagi kepada ahli warisnya, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh ahli warisnya.
c.
WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP, disyaratkan surat pernyataan dan keterangan dari instansi yang berwenang.
2.
Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta serta suaminya telah terdaftar sebagai WP, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3.
WP Badan dalam rangka likuidasi atau telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran;
4.
Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
Permohonan penghapusan NPWP hanya dapat setujui apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena :
a.
WP Orang Pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan atau;
b.
WP tidak mempunyai harta kekayaan.
5.
Permohonan penghapusan NPWP WP harus diberikan keputusan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk WP Orang Pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk WP Badan, sejak tanggal permohonan WP diterima secara lengkap.
6.
Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan atau 12 (dua belas) bulan tersebut telah lewat, maka permohonan penghaspusan NPWP WP dianggap dikabulkan dan harus diterbitkan surat keputusan penghapusan NPWP oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut.
Pencabutan Pengukuhan PKP
1
PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
2
PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
3.
Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan melalui proses pemeriksaan dan memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan WP diterima secara lengkap.
4.
Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut telah lewat, maka permohonan penghapusan PKP oleh WP dianggap dikabulkan dan harus diterbitkan surat keputusan mengenai Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar