Free xml sitemap generator

Minggu, 01 Januari 2012

Pembetulan Ketetapan Pajak

Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
Kesalahan atau Kekeliruan dalam Ketetapan Pajak Dapat Dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari:
a
Kesalahan tulis antara lain: kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
b
Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan; atau
c
Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
Ketetapan Pajak yang Dapat Dibetulkan
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain:
-
Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
-
Surat Tagihan Pajak (STP);
-
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
-
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
-
Surat Keputusan Pembetulan
-
Surat Keputusan Keberatan
-
Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
-
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
Tata Cara dan Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak
Permohonan pembetulan oleh WP harus disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a
1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, STP, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan;
b
Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya; dan
c
Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus.
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohon pembetulan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhir jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
1
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan :
a
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, SKPKB atau SKPKBT;
b
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
c
Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar;
d
WP telah melunasi pajak yang terutang; dan
e
Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus.
Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan WP. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak member sauatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seruluhnya, atau menolak permohonan WP. WP dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak menegenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP.
2
Direktur Jenderal Pajak secara jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam STP yang diterbitkan sebagai akibat dari:
a
Diterbitkan surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak; dan
b
Diterbitkan SKPKB atau SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Kebertan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2 % (dua persen) perbulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung pernuh 1 (satu) bulan.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan.
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat :
a.
mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; dan/atau
b.
Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemeritahuan hasil pemeriksaan atu tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP.
Untuk SKPKB atau SKPKBT tersebut harus yang tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh WP atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan.
Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut harus memenuhi ketentuan :
a.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
b.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c.
Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan WP sisertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
d.
Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar;
e.
Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus.
Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali untuk permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasi pemeriksaan atau pembahasan ahhir hasil pemeriksan yang hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja.
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan WP. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak member suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan WP. WP dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar