Free xml sitemap generator

Minggu, 01 Januari 2012

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Apa sih Nomor Pokok Wajib Pajak itu?
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Lalu Apa yang Dimaksud dengan Wajib Pajak?
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Siapa Saja yang Dimaksud dengan Orang Pribadi yang Wajib Memiliki NPWP itu?
1
Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
2
Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas, yang Memperoleh Penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah :
Wajib Pajak Sendiri
Wajib Pajak Kawin
Wajib Pajak Kawin & Memiliki 1 Tanggungan
Wajib Pajak Kawin & Memiliki 2 Tanggungan
Wajib Pajak Kawin & Memiliki 3 Tanggungan
: Rp
: Rp
: Rp
: Rp
: Rp
15.840.000,-
17.160.000,-
18.480.000,-
19.800.000,-
21.120.000.-
Misalnya, Budi (statusnya sendiri) karyawan di PT A memiliki penghasilan setiap bulannya Rp2.000.000,- atau setahun Rp24.000.000,-. Dengan demikian Budi wajib memiliki NPWP.
Bagaimana Cara Mendapatkan NPWP?
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkahnya adalah :
-
Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id
-
Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration)
-
Pilih menu "buat account baru" dan isilah kolom sesuai yang diminta;
-
Setelah itu anda akan masuk ke menu "Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi". Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.
-
Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
-
Tandatangani formulir registrasi, kemudian kirimkan/sampaikan langsung bersama SKT sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT sementara anda. Setelah itu anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat dari Wajib Pajak serta keramaian (mall, gedung perkantoran).
Apa Saja Persyaratan untuk Memiliki NPWP?
Cukup hanya mengisi formulir pendaftaran dan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor bagi orang asing.
Apakah Pembuatan NPWP Dipungut Biaya?
Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya atau gratis.
Manfaat Memiliki NPWP Itu Apa?
a
Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam :
1.
Pengajuan Kredit Bank;
2.
Pembuatan Rekening Koran di Bank;
3.
Pengajuan SIUP/TDP;
4.
Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
5.
Pembuatan Paspor;
6.
Mengikuti Lelang di Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
b
Kemudahan Pelayanan Perpajakan :
1.
Pengembalian Pajak
2.
Pengurangan Pembayaran Pajak
3.
Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Apakah NPWP dapat Dihapuskan?
NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila Wajib Pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Misalnya Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya. Contoh lain adalah Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetapi di bawah PTKP.
Lalu Apa Sanksinya Apabila Tidak Memiliki NPWP?
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memilik NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar