Free xml sitemap generator

Minggu, 01 Januari 2012

Keberatan, Banding, Gugatan dan Peninjauan Kembali

Yang Dimaksud Dengan Keberatan
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e.
Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui:
1.
Penyampaian secara langsung, termasuk disampaikan ke KP4 atau KP2KP dalam wilayah kerja KPP tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan diberikan tanda pengiriman surat;
2.
Pos dengan bukti pengiriman surat;
3.
Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filling melalui ASP (application Service Provider). Penyampaian surat keberatan dengan e-Filling melalui ASP, diberikan bukti penerimaan elektronik.
Tanda penerimaan surat, bukti pengiriman surat dan bukti penerimaan elektronik menjadi bukti penerimaan keberatan.
Surat keberatan harus memenuhi persyaratan :
a.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
b.
Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
c.
1 (satu) keberatan harus diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak jenis pajak, 1 (satu) pemotongan pajak, atau 1 (satu) pemungutan pajak;
d.
WP telah melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
e.
Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan WP (force majeur); dan
f.
Surat keberatan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan WP, surat keberatan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus. Dalam hal WP memperbaiki surat keberatan yang telah disampaikan, maka tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima.
Untuk keperluan pengajuan keberatan, WP dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi, dan Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan memberikan keterangan yang diminta tersebut dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan WP diterima. Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan.
Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, dan hal ini wajib diberitahukan secara tertulis kepada WP.
Penyelesaian Keberatan
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima dan wajib diterbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan WP.
Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.
Yang Dapat Dilakukan Dalam Proses Penyelesaian Keberatan
a.
Direktorat Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari WP;
b.
WP dapat menyampaikan alas an tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak WP yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintan Direktur Jenderal Pajak;
c.
Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding
Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:
a.
Tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan alasan yang jelas;
b.
Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima;
c.
Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan;
d.
Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding
Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
Imbalan Bunga
Dalam hal keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat keputusan Keberatan, dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila WP tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50 % (lima puluh persen).
Dalam hal permohonan banding WP ditolak atau dikabulkan sebagian, jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding, dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila WP tidak melunasi utang pajak tersebut. Disamping itu, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen).
Gugatan
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Peradilan Pajak terhadap :
1.
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2.
Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3.
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau
4.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jangka Waktu Pengajuan Gugatan
1.
Gugatan terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 hari sejak pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
2.
Gugatan terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
Peninjauan Kembali
Apabila pihak yang bersangkutan tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.
Alasan-alasan Peninjauan Kembali
1.
Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat;
2.
Terdapat bukti tertulis baru penting dan bersifat menentukan;
3.
Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
4.
Ada suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
5.
Putusan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jangka Waktu Peninjauan Kembali
1.
Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 diajukan paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau ditemukan bukti tertulis baru;
2.
Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, 4, dan 5 diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim oleh Pengadilan Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar