Free xml sitemap generator

Minggu, 01 Januari 2012

Faktur Pajak

Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
-
penyerahan Barang Kena Pajak;
-
penyerahan Jasa Kena Pajak;
-
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
-
ekspor Jasa Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender yang disebut dengan Faktur Pajak Gabungan.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak harus dibuat pada :
-
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
-
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
-
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
-
saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
1
Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2
Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
3
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4
PPN yang dipungut;
5
PPnBM yang dipungut;
6
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7
Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
b
Setiap Faktur Pajak harus menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yaitu :
1.
Kode Faktur Pajak terdiri dari :
-
2 (dua) digit Kode Transaksi;
-
1 (satu) digit Kode Status; dan
-
3 (tiga) digit Kode Cabang.
2.
Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari :
-
2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
-
8 (delapan) digit Nomor Urut.
c.
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas. Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
d.
Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam rangkap dua yaitu :
-
Lembar ke-1 : Untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
-
Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari rangkap dua, maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
e.
Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri merupakan Faktur Pajak cacat;
f.
Dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan cara
1.
Dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing menggunakan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang sama,ditandatangani setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir; atau
2.
Dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutan dan faktur penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan.
g.
PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat (dapat lebih dari 1 orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai contoh tandatangannya kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar.
h.
Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan pada huruf a di atas dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak.
i.
Atas Faktur Pajak yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat membuat Faktur Pajak Pengganti.
Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Dokumen Tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak paling sedikit harus memuat:
a
Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b
Nama pembeli BKP atau penerima JKP;
c
Jumlah satuan barang apabila ada;
d
Dasar Pengenaan Pajak; dan
e
Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
a
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
b
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
c
Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d
Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
e
Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f
Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
g
Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
h
Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
i
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak; dan
j
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean.
Larangan Membuat Faktur Pajak
Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.
Sanksi
PKP dikenai sanksi administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak apabila tidak membuat Faktur Pajak, tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, dan melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak.

Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN & PPnBM

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Tarif PPN & PPnBM
1.
Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
2.
Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:
-
Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
-
Ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
-
Ekspor Jasa Kena Pajak.
3.
Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen)
4.
Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
1
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan jasa kena pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
3
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN.
4
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5
Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :
a
Untuk pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b
Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c
Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
d
Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
Atas Pemanfaaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor.
Untuk penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor.
e
Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
f
Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
g
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
h
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
i
Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
j
Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Contoh Cara Menghitung PPN & PPnBM
1
PKP "A" menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp25.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
= 10% x Rp25.000.000,00
= Rp2.500.000,00
PPN sebesar Rp 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "A"
2
PKP "B" melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp 20.000.000,00
PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP "B"
= 10% x Rp20.000.000,00
= Rp2.00.000,00
PPN sebesar Rp 2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "B"
3
Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp 15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
= 10% x Rp15.000.000,00
= Rp 1.500.000,00
4
Pengusaha Kena Pajak "D" mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp 5.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM misalnya dengan tarif 20%.
Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah :
a
Dasar Pengenaan Pajak Rp5.000.000,00
b
PPN
= 10% x Rp5.000.000,00
= Rp 500.000,00
c
PPnBM
= 20% x Rp5.000.000,00
= Rp 1.000.000,00
Kemudian PKP "D" menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%.
Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp 1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP "D" atau dibebankan sebagai biaya.
Misalnya PKP "D" menjual BKP yang dihasilkannya, maka penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang adalah :
d
Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00
e
PPN
= 10% x Rp50.000.000,00
= Rp5.000.000,00
f
PPnBM
= 35% x Rp50.000.000,00
= Rp17.500.000,00
PPN sebesar Rp 500.000,00 yang dibayar pada saat impor merupakan pajak masukan bagi PKP "D" dan PPN sebesar Rp5.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp17.500.000,00 tidak dapat dikreditkan oleh PKP "X"

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tidak dikenakan PPN, yaitu:
A
Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN
1.
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
a.
Minyak mentah (crude oil);
b.
Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
c.
Panas bumi;
d.
Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
e.
Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
f.
Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
2.
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu :
a.
Beras;
b.
Gabah;
c.
Jagung;
d.
Sagu;
e.
Kedelai;
f.
Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium;
g.
Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
h.
Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
i.
Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
j.
Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses cuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
k.
Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
3.
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga atau katering.
4.
Uang, emas batangan, dan surat berharga.
B.
Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN
1.
Jasa bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi:
a.
Jasa dokter umum, jasa dokter spesialis, jasa dokter gigi;
b.
Jasa dokter hewan;
c.
Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gizi,fisioterapi, ahli gigi;
d.
Jasa kebidanan, dan dukun bayi;
e.
Jasa paramedis, dan perawat; dan
f.
Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
g.
Jasa Psikolog dan psikiater; dan
h.
Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal
2.
Jasa bidang pelayanan sosial, meliputi:
a.
Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
b.
Jasa pemadam kebakaran;
c.
Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d.
Jasa lembaga rehabilitasi;
e.
Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman ,termasuk krematorium; dan
f.
Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
3.
Jasa bidang pengiriman surat dengan perangko, meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
4.
Jasa bidang keuangan, meliputi :
a.
Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
b.
Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
c
Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berupa :
1) Sewa guna usaha dengan hak opsi;
2) Anjak piutang;
3) Usaha kartu kredit; dan/atau
4) Pembiayaan konsumen.
d
Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
e
Jasa penjaminan.
5
Jasa asuransi, merupakan jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
6
Jasa keagamaan, meliputi :
a
Jasa pelayanan rumah ibadah;
b
Jasa pemberian khotbah atau dakwah;
c
Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
d
Jasa lainnya di bidang keagamaan.
7
Jasa pendidikan, meliputi :
a
Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
b
Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
8
Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
9
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
10
Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
11
Jasa tenaga kerja, meliputi:
a
Jasa tenaga kerja;
b
Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c
Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
12
Jasa perhotelan, meliputi:
a
Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
b
Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
13
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
14
Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
15
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
16
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
17
Jasa boga atau katering